SOTK TENGGULUN



There is document - SOTK TENGGULUN available here for reading and downloading. Use the download button below or simple online reader.
The file extension - PDF and ranks to the Documents category.


351

views

on

Extension: DOCX

Category:

Documents

Pages: 1

Download: 58



Sharing files


Tags
Related

Comments
Log in to leave a message!

Description
Download SOTK TENGGULUN
Transcripts
RANCANGAN QANUN KAMPUNG TENGGULUN KECAMATAN TENGGULUN – KABUPATEN ACEH TAMIANG NOMOR : 01/Raqan-kpg/2011 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KAMPUNG TENGGULUN DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA DATUK PENGHULU TENGGULUN, Menimbang : 1 bahwa untuk menjalankan roda pemerintahan kampung yang baik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik maka diperlukan pedoman umum pelaksanaannya; 1 bahwa sesuai amanat Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009 Pasal 18 maka perlu ditetapkan Qanun Kampung tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung; 1 bahwa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat dibentuk Pemerintah Kampung Mengingat : 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah; 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 172,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893); 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633); 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 1 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826); 1 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong Dalam Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (Lembaran Daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam Tahun 2003 Nomor 18 Seri D Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam Nomor 21); 1 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3); 1 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2009 Nomor 04;Tambahan Lembaran Daerah Aceh Nomor 26); 1 Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Kampung 1 Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Mukim (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 26) Dengan Persetujuan Bersama MAJELIS DUDUK SETIKAR KAMPUNG TENGGULUN dan DATUK PENGHULU TENGGULUN MEMUTUSKAN: Menetapkan : QANUN KAMPUNG TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KAMPUNG TENGGULUN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Qanun Kampung ini yang dimaksud dengan : 1 Pemerintah adalah Pemerintah Pusat; 1 Daerah adalah Kabupaten Aceh Tamiang; 1 Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang; 1 Bupati adalah Bupati Aceh Tamiang; 1 Camat adalah Camat Tenggulun; 1 Kampung adalah Kampung Tenggulun; 1 Pemerintah Kampung adalah Datuk Penghulu beserta Perangkat Kampung dan Imam Kampung yang selanjutnya disebut Tok Imam; 1 Pemerintahan Kampung adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kampung,Majelis Duduk Setikar Kampung dan Tok Imam; 1 Majelis Duduk Setikar Kampung yang selanjutnya disebut MDSK adalah MDSK Tenggulun; 1 Datuk Penghulu adalah Datuk Penghulu Tenggulun; 1 Tok Imam adalah Tok Imam Kampung Tenggulun 1 Sekretariat Kampung adalah Sekretariat Kampung Tenggulun; 1 Perangkat Kampung adalah Perangkat Kampung Tenggulun yang terdiri dari Sekretaris Kampung, Kepala Urusan (Kaur), Unsur Kewilayahan; dan 1 Unsur Kewilayahan adalah Kepala Dusun atau nama lainnya; 1 Bendahara Kampung adalah warga kampung yang memiliki keahlian di bidang keuangan yang ditetapkan oleh Datuk Penghulu berdasarkan Surat Keputusan Datuk Penghulu untuk mencatat dan merekap semua transaksi keuangan Kampung Tenggulun; 1 Lembaga Ketahanan Masyarakat Kampung yang selanjutnya disebut LKMK adalah wadah partisipasi masyarakat dan merupakan mitra Pemerintah Kampung dalam pemberdayaan masyarakat; 1 Qanun Kampung adalah Qanun Kampung Selamat yang ditetapkan oleh Datuk Penghulu atas persetujuan MDSK; 1 Peraturan Datuk Penghulu adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Datuk Penghulu yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Qanun Kampung dan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi; 1 Keputusan Datuk Penghulu adalah keputusan yang ditetapkan oleh Datuk Penghulu yang bersifat penetapan dalam rangka melaksanakan Qanun Kampung dan Peraturan Datuk Penghulu; 1 Kewenangan Kampung adalah hak kampung untuk mengatur, mengurus dan bertanggungjawab atas urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat; 1 Musyawarah Rencana Pembangunan Kampung yang selanjutnya disebut MUSRENBANG Kampung adalah permusyawaratan dan pemufakatan berbagai rencana pembangunan kampung yang dipimpin oleh Datuk Penghulu dan MDSK serta dihadiri oleh perwakilan kelompok masyarakat, ulama dan cerdik pandai; 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung yang selanjutnya disebut APBKampung adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Kampung yang dibahas dan disetujui bersama oleh MDSK dan Pemerintah Kampung, yang ditetapkan dengan Qanun Kampung; BAB II KEDUDUKAN, KEWENANGAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH KAMPUNG Bagian Pertama Kedudukan Pasal 2 Pemerintah Kampung adalah pemegang kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Bagian Kedua Kewenangan Pasal 3 Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kampung mencakup: 1 urusan pemerintahan yang sudah ada berdasaran hak asal usul kampung; 1 urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada kampung; 1 tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten; dan 1 urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke kampung Pasal 4 1 Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten sebagaimana dimaksud pada butir b pasal 3 harus memperhatikan aspek letak geografis, kemampuan personil, kemampuan keuangan, efisiensi, efektifitas dan eksternalitas 1 Penyerahan urusan dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada butir b,c dan d pasal 3 wajib disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana/prasarana serta sumber daya manusia 1 Kampung berhak menolak pelaksanaan tugas pembantuan yang tidak disertai dengan pembiayaan, sarana/prasarana serta personalia yang melaksanakan 1 Penyelenggaraan urusan dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berpedoman pada peraturan perundang-undangan Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 5 Pemerintah Kampung mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat kampung Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas pokoknya Pemerintah Kampung mempunyai fungsi : 1 menyelenggarakan pemerintah kampung; 1 menyelenggarakan pembangunan kampung; 1 membina kehidupan masyarakat kampung; 1 menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di kampung; 1 melaksanakan dan menegakan syariat islam di wilayah kampung; dan 1 melaksanakan tugas-tugas pembantuan dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah yang diberikan dengan sarana dan prasarananya BAB III ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KAMPUNG Pasal 7 Pemerintahan kampung diselenggarakan oleh Pemerintah Kampung dan MDSK Pasal 8 Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung harus memperhatikan dan berpedoman pada: 1 asas keislaman; 1 asas kepastian hukum; 1 asas tertib penyelenggara pemerintahan; 1 asas tertib kepentingan umum; 1 asas keterbukaan; 1 asas demokrasi; 1 asas pemberdayaan masyarakat; 1 asas profesionalitas; 1 asas akuntabilitas; 1 asas efisiensi; 1 asas efektivitas; dan 1 asas keadilan BAB IV SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH KAMPUNG Bagian Pertama Unsur-Unsur Organisasi Pasal 9 Unsur – unsur organisasi Pemerintah Kampung terdiri dari : 1 Unsur Pimpinan adalah Datuk Penghulu; 1 Unsur Imam Kampung adalah Tok Imam; 1 Unsur Sekretariat Kampung adalah Sekretaris Kampung; 1 Unsur Pelaksana adalah Kepala Urusan ( Kaur ) dan Imam Dusun; dan 1 Unsur Wilayah adalah Kepala Dusun Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 10 (1) Susunan Organisasi Pemerintah Kampung adalah sebagai berikut : 1 datuk penghulu; 1 tok imam; 1 sekretariat kampung; 1 kepala urusan pemerintahan; 1 kepala urusan ekonomi dan pembangunan; 1 kepala urusan umum; 1 imam dusun; dan 1 kepala dusun; (2) Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Kampung adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Qanun Kampung dan merupakan bagian yang tak terpisahkan BAB V TATA KERJA PEMERINTAH KAMPUNG Bagian Pertama Datuk Penghulu Pasal 11 (1) Datuk Penghulu mempunyai tugas atau kewenangan menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan masyarakat (2) Dalam melaksanakan tugas pokoknya Datuk Penghulu mempunyai fungsi sebagai berikut: 1 memimpin penyelenggaraan pemerintahan kampung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama MDSK; 1 mengajukan rancangan Qanun Kampung; 1 menetapkan Qanun Kampung yang telah mendapatkan persetujuan bersama MDSK; 1 menyusun dan mengajukan rancangan Qanun Kampung tentang APBKampung untuk dibahas dan ditetapkan bersama MDSK; 1 membina kehidupan masyarakat kampung; 1 membina perekonomian kampung; 1 mengkoordinasikan pembangunan kampung secara partisipatif; 1 mewakili kampung di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 1 melaksanakan dan menegakkan syariat islam di wilayah kampung; 1 membina dan mengembangkan adat istiadat di kampung; dan 1 melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 12 Dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya Datuk Penghulu berhak: 1 mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan lain sesuai fungsi dan jabatannya; 1 mengelola keuangan dan kekayaan kampung sesuai kewenangannya; 1 menetapkan peraturan perundang-undangan di tingkat kampung; 1 mengangkat,menetapkan dan memberhentikan unsur pelaksana dan unsur wilayah; 1 menetapkan pejabat pengelola keuangan kampung; dan 1 melimpahkan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat kampung Pasal 13 Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Datuk Penghulu mempunyai kewajiban: 1 melaksanakan syariat Islam, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 1 meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 1 memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; 1 menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan; 1 melaksanakan kehidupan demokrasi; 1 melaksanakan prinsip tata pemerintahan kampung yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme; 1 menjalin hubungan kerja yang baik dengan seluruh mitra kerja; 1 menyelenggarakan administrasi pemerintahan kampung yang baik; 1 melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kampung; 1 melaksanakan urusan yang menjadi kewenagan kampung; 1 bersama MDSK dan Tok Imam mendamaikan perselisihan masyarakat di kampung; 1 mengembangkan ekonomi kampung; 1 mengembangkan pendapatan masyarakat dan kampung; 1 membina dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat; 1 memberdayakan masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat di kampung; dan 1 mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup Pasal 14 1 Dalam melaksanakan tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagaimana di maksud dalam Pasal 9,10 dan 11, Datuk Penghulu mempunyai kewajiban membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan kampung kepada Bupati melalui Camat dan Kepala Mukim 1 (satu) kali dalam setahun 1 Datuk Penghulu mempunyai kewajiban untuk membuat laporan keterangan pertanggungjawaban kepada MDSK yang disampaikan 1 (satu) kali dalam setahun dalam musyawarah MDSK 1 Datuk Penghulu mempunyai kewajiban untu menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kampung kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan informasi kampung atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan dengan masyarakat kampung, media komunitas atau media lainnya 1 Laporan akhir masa jabatan Datuk Penghulu disampaikan kepada MDSK dan Bupati melalui Camat dan Kepala Mukim selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Datuk Penghulu berakhir 1 Apabila laporan pertanggungjawaban Datuk Penghulu sebagimana dimaksud pada ayat (2) menurut MDSK tidak dapat diterima, maka MDSK mengajukan keberatan kepada Bupati melalui Camat dan Kepala Mukim untuk dilakukan evaluasi Pasal 15 Dalam menjalankan tugas, wewenang, hak dan kewajibannya Datuk Penghulu dilarang: 1 membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, anggota keluarga, kroni dan/atau golongan tertentu; 1 melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan; 1 merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota MDSK, lembaga kemasyarakatan di kampung yang bersangkutan, anggota DPRA, anggota DPRK dan jabatan lain yang melanggara ketentuan peraturan perundang-undangan; 1 terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati; 1 merugikan kepentingan umum; 1 melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat; 1 mendiskriminasikan dan/atau mempersulit warga atau golongan masyarakat lain dalam memberikan pelayanan; 1 menyalahgunakan wewenang; 1 menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik atau partai politik lokal; 1 melanggar sumpah/janji jabatan; 1 meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas; dan 1 melanggar norma agama dan adat setempat Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Datuk Penghulu dibantu oleh Sekretariat Kampung, Kaur, dan Kepala Dusun Bagian Kedua Tok Imam Pasal 17 Tok Imam berkedudukan sebagai unsur pimpinan kampung dan bertanggungjawab kepada Datuk Penghulu Pasal 18 Tok Imam mempunyai tugas: 1 mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenaan dengan kemakmuran mesjid/meunasah/mushala di kampung; 1 mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan peningkatan peribadatan serta pelaksanaan syariat Islam dalam kehidupan masyarakat; 1 mengurus dan mengelola harta dan kekayaan agama di wilayah kampung; 1 mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan hari-hari besar Islam; 1 mengurus dan mengkoordinasikan pelaksanaan zakat, infaq dan shodaqoh di wilayah kampung; 1 menyusun dan menyampaikan rencana kerja di bidang keagamaan dan syariat Islam kepada MDSK melalui Datuk Penghulu; 1 mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan guru pengajian dan kegiatan balai pengajian di wilayah kampung; 1 menjadi anggota rapat-rapat adat di kampung; 1 menyelesaikan perselisihan antar warga kampung bersama MDSK dan Datuk Penghulu serta tokoh adat lainnya; dan 1 menjadi penasehat pada acara nikah, talak dan rujuk di kampung Bagian Ketiga Sekretariat Kampung Pasal 19 (1) Sekretariat Kampung adalah unsur Pemerintah Kampung yang menjalankan tugas administrasi dan bertanggungjawab kepada Datuk Penghulu (2) Sekretariat Kampung dipimpin oleh Sekretaris Kampung (3) Sekretaris Kampung mempunyai tugas pokok membantu Datuk Penghulu dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan administrasi organisasi dan tata laksana, serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat kampung (4) Dalam melaksanakan tugas pokoknya Sekretaris Kampung mempunyai tugas sebagai berikut : 1 pelaksanaan administrasi bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; 1 pelaksanaan surat-menyurat, kearsipan dan laporan; 1 pelaksanaan urusan keuangan; 1 pelaksanaan tugas dan fungsi Datuk Penghulu apabila Datuk Penghulu berhalangan melaksanakan tugas; 1 penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Kepala Urusan dan Kepala Dusun; dan 1 pengkoordinasian tugas-tugas Kepala Urusan dan Bendahara Pasal 20 Sekretaris Kampung dalam membantu Datuk Penghulu mempunyai tugas : 1 melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan; 1 memimpin, membina, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan sekretaris kampung; 1 mengadakan kegiatan inventarisasi yang meliputi: 1 mencatat; 1 mengawasi; dan 1 memelihara kekayaan kampung 1 melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan, dan administrasi kemasyarakatan; 1 merumuskan program kegiatan Datuk Penghulu; 1 menyusun Rancangan APBKampung; 1 mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat; 1 membantu Datuk Penghulu dalam menyusun rancangan qanun kampung dan mengundangkan qanun kampung yang telah ditetapkan oleh pemerintah kampung; 1 memberikan saran dan pendapat kepada Datuk Penghulu; dan 1 melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Datuk Penghulu Pasal 21 (1) Perangkat Kampung lainnya membantu Sekretaris Kampung dalam memberikan pelayanan administrasi kampung (2) Perangkat Kampung lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : 1 urusan pemerintahan; 1 urusan ekonomi dan pembangunan; 1 urusan umum; dan 1 bendahara kampung (3) Urusan-urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dijabat oleh Kepala Urusan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kampung Bagian Keempat Perangkat Kampung Lainnya Pasal 22 (1) Perangkat Kampung lainnya diangkat oleh Datuk Penghulu dari penduduk kampung setempat (2) Pengangkatan Perangkat Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Datuk Penghulu Bagian Kelima Kepala Urusan Pemerintahan Pasal 23 1 Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan : 1 ketatausahaan; 1 kearsipan; 1 perlengkapan; 1 rumah tangga; 1 menyusun rencana; 1 mengevaluasi pelaksanaan; 1 menyusun laporan bidang pemerintahan,ketentraman dan ketertiban 1 membantu Datuk Penghulu dalam pelaksanaan pungutan kampung dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Kampung; dan 1 melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Datuk Penghulu (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi : 1 penyusunan program serta penyelenggaraan ketatausahaan dan kearsipan kampung; 1 penyusunan program serta melakukan urusan perlengkapan dan inventaris kampung; 1 penyusunan program dan urusan rumah tangga kampung; 1 penyusunan program dan rencana APBKampung; 1 penyusunan rencana laporan keuangan pertanggungjawaban Datuk Penghulu; 1 penyusunan pertanggungjawaban administrasi keuangan pemerintahan kampung; 1 penyusunan rencana penyelenggaraan pemerintahan kampung; 1 penyusunan rencana dan pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat; 1 penyusunan program dan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan; 1 penyusunan rencana dan melakukan pengadministrasian dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban; 1 penyusunan program dan melakukan pengadministrasian dibidang kependudukan dan catatan sipil serta administrasi pertanahan; dan 1 melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Datuk Penghulu Bagian Keenam Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan Pasal 24 1 Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas : 1 menyusun rencana; 1 pengendalian; 1 mengevaluasi pelaksanaan; 1 menyusun laporan bidang ekonomi dan pembangunan kampung; 1 membantu Datuk Penghulu dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di dusun dan/atau di kampung; 1 membantu Datuk Penghulu dalam upaya pelestarian lingkungan kampung;dan 1 melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Datuk Penghulu (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi : 1 penyusunan program dan menyelenggarakan pembangunan di kampung; 1 penyusunan program dan melaksanakan bimbingan di bidang perekonomian, distribusi dan produksi; 1 penyusunan program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan; dan 1 penyusunan program dan melakukan koordinasi dalam upaya meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dan pengendalian pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik lingkungan kampungnya Bagian Keenam Kepala Urusan Umum Pasal 25 1Kepala Urusan Umum mempunyai tugas menyusun rencana, mengendalian, mengevaluasi pelaksanaan dan menyusun laporan bidang kesejahteraan rakyat kampung serta melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Datuk Penghulu 2Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi : 0 penyusunan program dan melakukan pelayanan di bidang pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dan nilai-nilai adat istiadat setempat; 0 penyusunan program dan melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, keluarga berencana, kesehatan dan pendidikan dasar; 0 penyusunan program dan membantu kegiatan pengumpulan zakat, infaq, shodaqoh; 0 penyusunan program bantuan dan penyaluran bantuan terhadap korban bencana; dan 0 penyusunan program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian di bidang kesejahteraan rakyat Bagian Ketujuh Kepala Dusun Pasal 26 (1) Kepala Dusun sebagai unsur pelaksana tugas Datuk Penghulu dalam wilayah kerjanya (2) Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Datuk Penghulu dalam kepemimpinan Datuk Penghulu diwilayah kerjanya (3) Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun mempunyai fungsi : 0 pelaksana kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya; 0 pelaksana qanun kampung, peraturan Datuk Penghulu dan keputusan Datuk Penghulu di wilayah kerjanya; 0 mengumpulkan bahan dan menyusun laporan atas pelaksanaan tugas-tugasnya (4) Pelaksanaan tugas Susunan Organisasi Pemerintah Kampung ditetapkan dalam Keputusan Datuk Penghulu BAB VI HUBUNGAN KERJA Pasal 27 Hubungan kerja antara Pemerintah Kampung dengan MDSK : 2 merupakan unsur penyelenggarakan pemerintahan kampung; 2 dalam melaksanakan tugasnya MDSK berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah kampung Pasal 28 Hubungan kerja antara Pemerintah Kampung dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kampung: 1 merupakan mitra kerja pemerintah kampung dalam memberdayakan kampung; 1 bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif Pasal 29 Hubungan kerja antara pemerintah kampung dengan warga masyarakat : 1 Pemerintah Kampung merupakan pelayan masyarakat, oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus mengutamakan masyarakat; 1 masyarakat mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pembangunan kampung Pasal 30 Hubungan kerja antara Pemerintah Kampung dengan Instansi Pemerintah : 1 Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina penyelenggarakan pemerintah kampung; 1 Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah kampung Pasal 31 Hubungan kerja antara Datuk Penghulu dengan MDSK : 1 Datuk Penghulu dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan MDSK; 1 bersifat kemitraan, koordinatif dan konsultatif Pasal 32 Hubungan kerja antara Datuk Penghulu dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kampung : 1 merupakan mitra Datuk Penghulu dalam memberdayakan masyarakat kampung; 1 bersifat kemitraan, koordinatif dan konsultatif Pasal 33 Hubungan kerja antara Datuk Penghulu dengan masyarakat kampung : 1 Datuk Penghulu merupakan pelayan masyarakat oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus mengutamakan kepentingan masyarakat; 1 masyarakat mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan Kampung Pasal 34 Hubungan kerja antara Datuk Penghulu dengan Perangkat Kampung : 1 Datuk Penghulu merupakan pimpinan pemerintah kampung sehingga mempunyai tugas membina, mengarahkan kinerja perangkat kampung; 1 dalam menjalankan tugas dan fungsinya perangkat kampung bertanggungjawab kepada Datuk Penghulu Pasal 35 Hubungan kerja antara Perangkat Kampung dengan Masyarakat : 1 Perangkat Kampung merupakan pelayan masyarakat oleh karena itu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus mengutamakan kepentingan masyarakat; 1 Masyarakat mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung Pasal 36 Hubungan kerja antara Perangkat Kampung dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kampung : 1 Lembaga Ketahanan Masyarakat Kampung merupakan mitra kerja perangkat kampung dalam memberdayakan masyarakat kampung; 1 bersifat kemitraan, koordinatif dan konsultatif BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 37 Hal –hal yang belum diatur dalam Qanun Kampung ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaanya akan diatur dalam Keputusan Datuk Penghulu Pasal 38 Qanun Kampung ini berlaku pada tanggal diundangkan Ditetapkan di : Tenggulun Pada tanggal : … Oktober 2011 DATUK PENGHULU TENGGULUN, ABDULLAH SANI BAGAN STURKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KAMPUNG TENGGULUN DATUK PENGHULU TOK IMAM MDSK SEKRETARIS KAMPUNG KAUR PEMERINTAHAN KAUR KESRA/UMUM KAUR PEMBANGUNAN KADUS SUMBER REJO KADUS SUKA DAMAI KADUS SUKA MAJU KADUS ADIL MAKMUR II KADUS ADIL MAKMUR I KADUS SUKA MULIA II KADUS SUKA MULIA I Raqan Kampung Nomor 01 Tahun 2011







Recommended
SOTK TENGGULUN

SOTK TENGGULUN

Jocko Troisi

350 views

SIVIK TINGKATAN 3

SIVIK TINGKATAN 3

Orelia Digel

377 views

JUSTIFIKASI TEKNIS

JUSTIFIKASI TEKNIS

413 views

SOTK 2013

SOTK 2013

Jennee Reid

387 views

Soal TOEFL

Soal TOEFL

307 views

KELOMPOK TERNAK

KELOMPOK TERNAK

359 views