KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN



There is document - KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN available here for reading and downloading. Use the download button below or simple online reader.
The file extension - PDF and ranks to the Documents category.


452

views

on

Extension: DOCX

Category:

Documents

Pages: 1

Download: 84



Sharing files


Tags
Related

Comments
Log in to leave a message!

Description
Download KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN
Transcripts
KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN RSU BUNDA THAMRIN MEDAN 1 Rsu Bunda Thamrin memberikan pelayanan pasien yang seragam sesuai dengan SK Direktur RSU Bunda Thamrin NO : 21/INT/SK/DIR/RSUBT/0415 tentang KEBIJAKAN asuhan pasien yang seragam 2 Pelayanan pasien RSU Bunda Thamrin melibatkan banyak praktisi pelayanan kesehatan serta berbagai unit kerja dan pelayanan sehingga perlu adanya pengintegrasian dan koordinasi aktivitas asuhan pasien 3 Untuk kasus yang membutuhkan lebih dari 4 dokter spesialiasis dalam perawatan satu pasien, maka wajib dibentuk “Tim” agar proses dan hasil asuhan lebih efisien 4 Untuk pengintegrasian dan koordinasi asuhan pasien multi departemen, maka digunakan Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi 5 TIM mengadakan rapat dengan Komute Medik untuk membahas asuhan pasien yang bersangkutan dan hasil/kesimpulan rapat dicatat dalam Rekam Medis pasien 6 Dokter Penanggung Jawab (DPJP), perawat dan pemberi pelayanan kesehatan lain merencanakan asuhan untuk setiap pasien RSU Bunda Thamrin dalam waktu 1x24 jam setelah pasien masuk Rawat Inap 7 Setiap perkembangan pasien didokumentasikan di CPPT dengan minimal memuat Subjetif, Objektif, Asesmen dan Planning untuk pasien tersebut 8 Aktivitas asuhan pasien yaitu pemberian perintah untuk pemeriksaan laboratorium, terapi obat, prosedur diagnostik, operasi atau prosedur lain harus diberikan oleh dokter dan tertulis di Rekam Medis Pasien Hal ini tidak perlu untuk pelayanan khusus seperti IGD dan ICU 9 Aktivitas asuhan pasien yang dimaksud di atas didokumentasikan ke dalam Rekam Medis “Rencana Pelayanan Medis” yang ditanda tangani oleh dokter pemberi perintah, perawat penanggung jawab serta pasien/keluarga pasien 10 Seluruh tindakan diagnostik berupa prosedur operasi harus terdokumentasi dalam Rekam Medis pasien yaitu pada Rekam Medis “Laporan Operasi” 11 Pasien dan keluarga berhak mengetahui tentang hasil dari proses asesmen, perencanaan asuhan dan pengobatan pasien termasuk Kejadian Tidak Diharapkan 12 Pasien dan keluarga diikutsertakan dalam pengambilan keputusan 13 Dokter yang pertama kali melakukan asesmen harus mampu mengidentifikasi pasien dan pelayanan yang dianggap berisiko tinggi di RS 14 Pemberi pelayanan kesehatan di RSU Bunda Thamrin menggunakan proses kerjasama (kolaborasi) untuk mengembangkan kebijakan dan prosedur yang dapat dilaksanakan 15 Kebijakan dan prosedur di atas harus disosialisasikan sehingga semua staf yang bersnagkutan terlatih dalam menggunakannya untuk mengarahkan asuhan