Aspek Hukum Ijin Taksi DKI Jakarta



There is document - Aspek Hukum Ijin Taksi DKI Jakarta available here for reading and downloading. Use the download button below or simple online reader.
The file extension - PDF and ranks to the Documents category.


205

views

on

Extension: DOC

Category:

Documents

Pages: 1

Download: 57



Sharing files


Tags
Related

Comments
Log in to leave a message!

Description
Download Aspek Hukum Ijin Taksi DKI Jakarta
Transcripts
Case: 1 Ada sebuah perusahaan taksi (memiliki ijin taksi) yang telah lama berdiri, tetapi sudah tidak beroperasi 2 Bagaimana tentang ijin taksi yang telah dimiliki tersebut sehubungan dengan sudah tidak dioperasikannya armada taksi Dasar Hukum 1 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009) 2 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004) 3 PP No 41 tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (PP 41/1993) 4 PP No 42 tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan 5 PP No43 tahun 1993 Tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan 6 PP No 15 tahun 2012 tentang Kendaraan 7 Keputusan Menteri Perhubungan No KM35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum (KM 35/2003) 8 Peraturan Daerah DKI Jakarta No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Propinsi DKI Jakarta (Perda DKI 12/2003) 9 Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1024 tahun 1991 tentang Pengusahaan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta 10 Putusan MA No 77/G/2012/PTUN-JKT tanggal 17 September 2012 dengan obyek sengketa Pencabutan Izin Usaha Taksi (Putusan MA) A Pengertian Taksi UU 22/2009 tidak secara tegas mendefinisikan taksi, tetapi dalam pengaturannya Pasal 151 UU 22/2009 menyatakan bahwa taksi adalah pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek Pengertian taksi secara tegas diketahui dalam Pasal 1 butir 9 PP 41/1993, bahwa: Taksi adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer Selain itu pengertian taksi ada dalam Pasal 1 butir 13 KM 35/2003, bahwa Angkutan Taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas Dan Pasal 1 butir 16 Perda DKI 12/2003 Taksi adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer Ciri taksi diatur dalam Pasal 29 ayat (2) KM 35/2003, yaitu (2) Pelayanan angkutan taksi diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut : a tidak berjadwal; b dilayani dengan mobil penumpang umum jenis sedan atau station wagon dan van yang memiliki konstruksi seperti sedan, sesuai standar teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; c tarif angkutan berdasarkan argometer; d pelayanan dari pintu ke pintu B Ijin Taksi Untuk melakukan usaha angkutan umum, berdasarkan Pasal 33 KM 35/2003: 33 Perizinan angkutan umum terdiri dari : a izin usaha angkutan; b izin trayek atau izin operasi Ijin Usaha Diberikan kepada penyelenggara (pengusaha) angkutan orang dengan angkutan umum Diatur dalam Pasal 34 - 41 33 KM 35/2003 Pasal 35 (1) Untuk melakukan usaha angkutan wajib memiliki izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a (2) Izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat digunakan untuk mengusahakan : a angkutan orang dalam trayek; b angkutan orang tidak dalam trayek Ijin Operasi Taksi Untuk melakukan kegiatan angkutan tidak dalam trayek, wajib memiliki ijin operasi Diatur dalam Pasal 64 - 93 KM 35/2003 Pasal 64 (1) Untuk melakukan kegiatan angkutan tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, wajib memiliki izin operasi Berdasarkan dengan UU 32/2004 bahwa pemerintah pusat memberikan kewenangan (atribusi) kepada pemerintah untuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Dalam hal ini termasuk urusan-urusan penyelenggaraan angkutan yang dilakukan di daerahnya DKI JAKARTA Ijin taksi di wilayah Jakarta diatur dalam Perda DKI 12/2003, wajib memperoleh: 1 Ijin Usaha, diberikan kepada pengusaha, berlaku selama menjalankan kegiatan usahanya, kecuali dicabut (Pasal 64) 2 Ijin Operasi, berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 73) 3 Kartu Ijin Usaha (KIU), diberikan di setiap kendaraan yang dioperasikan, setiap tahun diperpanjang (Pasal 65) 4 Kartu Pengawasan Ijin Operasi (KPIO/KIO), diberikan di setiap kendaraan yang dioperasikan, setiap tahun diperpanjang (Pasal 74) Ijin Usaha Taksi DKI Jakarta Diatur dalam Pasal 63 dan 64 ayat 2 Perda DKI 12/2003 Pasal 63 (2) Usaha angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a usaha angkutan orang dalam trayek tetap dan teratur; b usaha angkutan orang tidak dalam trayek; Pasal 64 (1) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), wajib mendapat izin usaha angkutan dari Kepala Dinas Perhubungan (2) Izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan usahanya Ijin Operasi Taksi DKI Jakarta Diatur dalam Pasal 73 Perda DKI 12/2003 Pasal 73 (1) Untuk melakukan kegiatan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek kecuali angkutan pariwisata, wajib memiliki izin operasi angkutan dari Kepala Dinas Perhubungan (2) Untuk melakukan kegiatan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek dengan jenis angkutan pariwisata, wajib mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan (3) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang didasarkan pada kualitas pelayanan C Kewajiban Pemegang Ijin Taksi 1 Kewajiban pemegang Ijin Usaha taksi diatur dalam Pasal 39 KM 35/2003 Pasal 39 KM 35/2003 Pengusaha angkutan umum yang telah mendapatkan izin usaha angkutan , diwajibkan : a memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha angkutan; b melakukan kegiatan usaha angkutan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan, sejak diterbitkan izin usaha angkutan; c melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin usaha angkutan; d melaporkan apabila terjadi perubahan pemilikan perusahaan atau domisili perusahaan 2 Kewajiban pemegang Ijin Operasi taksi Diatur dalam Pasal 78 KM 35/2003 Pasal 78 Perusahaan angkutan taksi, sewa, pariwisata dan lingkungan yang telah mendapatkan izin operasi diwajibkan untuk : a melaporkan apabila terjadi perubahan pemilikan perusahaan; b melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan; c melaporkan kegiatan operasional angkutan setiap bulan; d melunasi iuran wajib asuransi pertanggungan kecelakaan; e mengembalikan dokumen izin operasi setelah terjadi perubahan; f mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; g mengoperasikan kendaraan dilengkapi dokumen perjalanan yang syah yang terdiri dari kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, buku uji dan tanda uji kendaraan bermotor; h mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan; i mengoperasikan kendaraan sesuai izin operasi yang dimiliki; j mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan sehingga tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa; k mengoperasikan kendaraan cadangan harus dilengkapi dengan kartu pengawasan kendaraan yang digantikan; l mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan; m mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi; n memperkerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan merupakan pengemudi perusahaan bersangkutan; o menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali oleh perusahaan; p beroperasi pada wilayah operasi sesuai dengan izin yang diberikan; q menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan; r mengoperasikan kendaraan sesuai dengan izin operasi yang dimiliki; s mematuhi ketentuan tarif; t mematuhi ketentuan pelayanan angkutan D Perpanjangan Ijin Taksi Perpanjangan Ijin taksi di wilayah Jakarta diatur dalam Perda DKI 12/2003, diatur bahwa: 1 Ijin Usaha, tidak ada perpanjangan, berlaku selama menjalankan kegiatan usahanya, kecuali dicabut (Pasal 64) 2 Ijin Operasi, diperpanjang didasarkan pada kualitas pelayanan (Pasal 73 ayat 3) 3 Kartu Ijin Usaha (KIU), diperpanjang setahun sekali, dan tata cara perpanjangan KIU berdasarkan keputusan Gubernur (Pasal 65 ayat 3 dan 4) 4 Kartu Pengawasan Ijin Operasi (KPIO), diperpanjang setahun sekali, dan tata cara perpanjangan KIU berdasarkan keputusan Gubernur (Pasal 74 ayat 4 dan 5) E Pencabutan Ijin Taksi Pencabutan Ijin taksi di wilayah Jakarta diatur dalam Perda DKI 12/2003, diatur bahwa: 1 Ijin Usaha, Pencabutan dilakukan berdasarkan Pasal 66 Perda DKI 12/2003 Pasal 66 (1) Izin usaha angkutan dicabut apabila: a Perusahaan angkutan melanggar ketentuan b Perusahaan angkutan tidak melakukan kegiatan usaha angkutan (2) Prosedur pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Gubernur 2 Ijin Operasi Pencabutan dilakukan berdasarkan Pasal 75 Perda DKI 12/2003 Pasal 75 (1) Izin operasi dicabut apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan dan/atau tidak memperpanjang Kartu Pengawasan Kendaraan (2) Prosedur dan tata cara pencabutan izin operasi berdasarkan keputusan Gubernur Atas kewajiban yang telah ditetapkan KM 35/2003, diantaranya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, mencakup pemenuhan terhadap Pasal 39 dan 79 dari KM 35/2003 Yang apabila dilanggar, berdasarkan Pasal 101 KM 35/2003, akan dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administrative berupa pecabutan izin, pembekuan izin, penundaan perluasan izin atau peringatan Berdasarkan Pasal 211 UU 22/2009 terhadap pelanggaran atas ketentuan mengenai dampak lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi pembekuan ijin dan pencabutan Rangkuman Putusan MA sengketa pencabutan izin operasi taksi Penggugat : PT Dian Tri Rejeki Tergugat : Kepala Dishub DKI Jakarta Dalam Posita 1 Penggugat adalah pemilik Ijin Usaha Pengusaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 08/MPU/BUA/ DSHUB/IV/2008, tanggal 2 April 2008, Tentang Izin Usaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum atas 100 unit taksi Proton 2 Penggugat memiliki kesulitan dalam usahanya, karena kesulitan keterbatasan spare part, yang mengakibatkan unit taksi tidak jalan 3 Karenanya Penggugat tidak melakukan pengurusan perpanjangan Kartu Izin Usaha (KIU) dan Kartu Izin Operasi (KIO) setiap tahunnya 4 Atas hal tersebut Tergugat telah melakukan peringatan tertulis, yang tidak diindahkan oleh Penggugat, sedangkan perpanjangan tersebut merupakan kewajiban dalam Pasal 78 KM 35/2003 dan Pasal 65 dan 74 Perda DKI 12/2003 5 Bahwa atas hal tersebut TErgugat mengeluarkan pencabutan izin yang diikuti dengan Pencabutan Izin Operasi Angkutan Taksi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Derah Khusus Ibu Kota Jakarta No 73/2012, tertanggal 20 Februari 2012 6 Atas pencabutan tersebut Penggugat melakukan gugatan TUN Dalam Putusan 1 Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat 2 Dalam pertimbangan, Majelis Hakim berpendapat surat keputusan pencabutan izin telah dilakukan dengan kewenangan Tergugat, karena setelah diberikan peringatan-peringatan, Penggugat tidak melakukan perpanjangan KIO dan KIU