KULIAH KEWARGANEGARAAN



There is document - KULIAH KEWARGANEGARAAN available here for reading and downloading. Use the download button below or simple online reader.
The file extension - PDF and ranks to the Documents category.


288

views

on

Extension: DOC

Category:

Documents

Pages: 1

Download: 47



Sharing files


Tags
Related

Comments
Log in to leave a message!

Description
Download KULIAH KEWARGANEGARAAN
Transcripts
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ════════════════════════ Disusun Oleh TIM DOSEN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN POLITEKNIK NEGERI MALANG TAHUN 2012 ════════════════════════════════ DAFTAR ISI halaman KATA PENGANTAR DAFTAR ISI KOMPETENSI MPK (PEND KEWARGANEGARAAN) SILABUS BAB I NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN A Konsep Bangsa dan Negara B Teori Pembentukan Negara C Tujuan Negara D Unsur-Unsur Negara E Bentuk Negara F Asas-asas kewarganegaraan G Problem status kewarganegaraan H Cara Pewarganegaraan I Karakteristik warganegara yang demokrat ►Hak dan Kewajiban Warganegara berdasarkan UUD’45 ►Asas-asas demokrasi dalam pembelaan negara ►Kewajiban Warganegara dalam pembelaan negara HAK ASASI MANUSIA A Pengertian B Sejarah Perkembangan HAM ►Pemikiran Ham Internasional ►Perkembangan Ham di Indonesia ►Sebelum kemerdekaan ►Sesudah kemerdekaan C Bentuk-bentuk HAM D Kondisi perlindungan HAM ►Masa Orde Baru ►Masa Orde Lama ►Pelanggaran HAM ►Komisi HAM ►Pengadilan HAM E Hambatan Perlindungan HAM DEMOKRASI A Makna dan Hakekat Demokrasi B Sejarah perkembangan Demokrasi ►Perkembangan Demokrasi Internasional ►Perkembangan Demokrasi di Indonesia C Klasifikasi demokrasi ►Ditinjau dari sistim kekuasaan pemerintah ►Ditinjau dari ideologi negara 1 1 4 5 6 10 11 12 15 15 15 15 16 17 17 18 18 21 21 23 27 29 29 29 30 31 31 32 34 34 36 37 41 42 42 42 BAB II BAB III ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG i ►Ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat ►Ditinjau dari hubungan antar alat perlengkapan negara D Penegakan Demokrasi ►Ditinjau dari unsur penopang demokrasi ►Rechstaat ►Civil society ►Infra struktur politik ►Pers yang bebas dan bertanggungjawab ►Demokrasi sebagai way of life ►Prinsip-prinsip Demokrasi ►Ditinjau dari asas pembenaran secara etis E Parameter untuk mengukur pelaksanaan demokrasi BAB IV WAWASAN NUSANTARA A Pendahuluan ►Dasar Pemikiran ►Pengertian Wasantara ►Tujuan Wasantara ►Fungsi Wasantara B Latar Belakang Rumusan Wasantara ►Sejarah Indonesia ►Geopolitik ►Geostrategi Indonesia ►Historis yuridis formal C Unsur Wasantara ►Wadah ►Isi ►Tata laku KETAHANAN NASIONAL A Pengertian B Metode Astragatra C Penjelsan Tiap Gatra ►Posisi dan Lokasi Geografi Indonesia ►Keadaan dan Kekayaan Alam ►Keadaan dan Kemampuan Penduduk D Sifat Ketahanan Nasional E Hakekat Ketahanan Nasional F Hubungan antar gatra dalam Trigatra G Hubungan antar gatra dalam pancagatra H Hubungan antar trigatra dan panca gatra 43 43 44 44 44 44 45 45 46 47 47 48 51 51 51 52 53 53 53 53 54 59 61 66 66 70 72 74 74 75 77 77 80 81 90 92 93 94 95 BAB V ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG ii BAB VI GOOD GOVERNANCE A Wacana Good Goovernment B Prinsip-prinsip pokok Good Goovernment ►Participation ►Rule of law ►Transparency ►Responsevenness ►Orientation Consensus ►Equality ►Effectivitas and Efficiency ►Accountability ►Strategic Vision C Langkah Penguatan Good Goovernment ►Penguatan fungsi Dewan ►Penguatan Lembaga Peradilan ►Penguatan Aparatur yang Profesional 96 96 97 97 99 99 100 101 101 102 102 103 104 104 104 104 106 106 107 107 110 113 114 i ii BAB VII CIVIL SOCIETY A Latar Belakang B Pengertian Civil Society C Wacana Pendefinisian Civil Society D Sejarah Perkembangan Civil Society E Unsur Penegak Civil Society F Karakteristik Civil Society DAFTAR PUSTAKA LANDASAN HUKUM ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG iii BAB I NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN A KONSEP BANGSA dan NEGARA Pada prinsipnya keberadaan manusia memiliki dua tujuan mendasar yakni dalam rangka mempertahankan hidup dan dalam rangka berkembang biak, upaya pencapaian kedua tujuan mendasar tersebut tidak dapat dilakukan secara individu namun membutuhkan peran serta dan dukungan dari manusia lainnya, hal ini sesuai dengan insting manusia untuk selalu hidup bersama (hasrat bersatu) dan melakukan hubungan-hubungan atau interaksi (human relationship) antar sesamanya karena perasaan kesetiakawanan yang agung (Ernest Renan yang dikutip Idup Suhady,2003:11) Pada tataran demikian telah terbentuk kelompok atau komunitas karena kesamaan-kesamaan tertentu, apakah karena kesamaan kepentingan, kesamaan mata pencaharian, kesamaan wilayah, kesamaan warna kulit dan sebagainya, inilah semangat berintegrasi atau semangat nasionalisme (RRaya Maran,2001:185) Komunitas-komunitas tersebut saling berhubungan dan berinteralasi dalam rangka memenuhi dua tujuan mendasar tersebut Ketika proses ini berlangsung maka kumpulan komunitas-komunitas non formal tersebut telah berubah dari kehidupan kelompok menjadi masyarakat Tujuan dasar manusia tersebut berkembang menjadi beberapa nilai yang harus dipenuhi dan lebih luas sifatnya Oleh Haroll Lasswel yang dikutip Miriam Budiarjo (1991) nilai masyarakat terkategori menjadi delapan hal antara lain: 1 Kekuasaan (authority) 2 Pendidikan (education) 3 Kekayaan (materiil) 4 Kesehatan (will being) 5 Kasih sayang (afection) 6 Keterampilan (skiil) 7 Kejujuran (reliebility) 8 Respek (responseveness) ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 1 Upaya pencapaian kedelapan nilai dalam masyarakat pada tataran yang berbeda akan mengalami persaingan baik secara individu maupun secara kelompok olehnya itu masyarakat berupaya untuk menata kehidupan kemasyarakatannya secara lebih baik lagi Kesepakatan bersama semua unsur atau komunitas dalam masyarakat untuk mengatur tatanan kehidupannya itulah sebagai konsep dasar pembentukan Negara Bangsa Charles Tilly dalam bukunya “The Formation of National States in Western Europe (1975) mempertimbangkan tentang kondisi-kondisi pembentukan Negara Bangsa sejak awal abad ke-16, disini penyusun hanya memaparkan (5) kondisi pokok antara lain, adanya penguasaan wilayah, adanya homogenitas budaya, kepemilikan standar ekonomi masyarakat yang sama, kebiasaan perluasan kekuasaan dengan kekuatan dan perdagangan dan adanya kualisi yang kuat antara penguasa yang lebih tinggi dengan elite tuan tanah dan elit budaya Kalau kita mengikuti apa yang dipaparkan diatas, lantas disesuaikan dengan sejarah Indonesia maka Negara Bangsa Indonesia berdiri sudah berabad-abad lamanya, sejak dikuasainya wilayah Nusantara oleh Kerajaan Sriwijaya Dan dari sanalah hakekat Integrasi dan Nasionalisme Indonesia telah terbentuk Proklamasi hanya sebuah pengungkapan secara universal tentang Rasa Nasionalisme Dengan demikian bangun pemikiran yang mestinya tertanam pada setiap generasi bangsa adalah integrasi sosial telah melahirkan integrasi nasional, muatan yang terpenting dari integrasi nasional adalah nasionalisme, lemahnya rasa nasionalime mampu menjadi pemicu hadirnya disintegrasi nasional Sementara pandangan bangsa menurut F Ratzel, yang dikutip Idup Suhady dkk(2003:10) adalah terbentuk karena adanya hasrat untuk bersatu yang timbul karena rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik) Sedangkan menurut Hans Kohn, yang dikutip Idup Suhady dkk (2003:10) mengatakan bangsa sebagai buah hasil hidup manusia dalam sejarah, suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam yang tidak dapat dirumuskan secara eksak Dari pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 2 Kata negara merupakan terjemahan dari bahasa asing yakni State (Inggris), Staat (Belanda/Jerman) dan Etat (Perancis), yang semuanya berakar dari bahasa latin yaitu Statum atau Status yang berarti menempatkan berdiri, membuat berdiri, sesuatu yang tegak, atau suatu keadaan yang menunjukkan sifat-sifat tegak dan tetap Dalam kaitan dengan makna diatas, Kansil (1989) menyatakan bahwa Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama Menurut Aristoteles’ “Negara adalah persekutuan dari pada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya” Menurut Prof Kranenburg, “Negara adalah suatu sistem dari tugas-tuga umum dan organisasi-organisasi yang diatur, dalam usaha negara untuk mencapai tujuannya, yang juga menjadi tujuan rakyat/masyarakat yang diliputi maka harus ada pemerintah yang berdaulat” Menurut Hugo de groot, “Negara adalah suatu persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum” Menurut Robert M Iver, “Negara diartikan dengan assosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan untuk memaksa” Menurut Roger F Soltau, “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat” Menurut Harold J Laski, dan Max Weber “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayaht” Dari berbagai pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa Negara merupakan organisasi yang dibentuk masyarakat dalam suatu wilayah tertentu dalam rangka mencapai tujuan-tujuan tertentu dengan mekanisme/cara tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 3 B TEORI PEMBENTUKAN NEGARA Berkenaan dengan terjadinya/timbulnya suatu negara menurut Idup Suhady dkk (2003:6) terdapat beberapa teori antara lain : 1 Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara karena adanya kenyataan dan telah terpenuhinya unsur-unsurnya 2 Teori Ketuhanan, suatu negara timbul karena atas kehendak Tuhan, segala sesuatu tidak akan terjadi kalau Tuhan tidak menghendakinya 3 Teori Perjanjian, negara timbul karena adanya perjanjian yang dibuat Perjanjian ini adalah dalam rangka menjaga kepentingan bersama masyarakat yang oleh Rousseau disebut perjanjian masyarakat (teori contract social) Musanef (1989:2) menyebutkan dengan Cessie, yakni penyerahan suatu daerah kepada negara lain misalkan (sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia) dengan didahului suatu perjanjian Concessie juga termasuk Settlements 4 Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena adanya penaklukan suatu daerah/wilayah dan unsur manusianya oleh kelompok orang tertentu dengan maksud menguasai Teori penaklukan kemudian dirinci antara lain : a Penaklukan dalam pengertian telah didahului dengan pemberontakan terhadap kelompok yang berkuasa atas daerah/wilayah tersebut sebelumnya, sebagaimana Amerika Serikat terhadap Inggris Dalam pandangan ini Musanef (1989) menyebutnya dengan Anexatie, yakni penaklukan suatu daerah/wilayah/ suatu negara oleh suatu negara lain tanpa reaksi dan dapat saja ada reaksi yang menuntut pihak penakluk akan menggunakan jalan kekerasan, setelah 30 tahun berdaluwarsa, tidak mendapat klaim lagi b c milik negara ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 4 cessie, contoh Shanghai International Peleburan (fusi) antara dua atau beberapa negara menjadi satu Occupatie, suatu daerah yang tidak bertuan, diambil sebagai negara seperti; Jerman bersatu d wilayahnya Proklamasi, Upaya melepaskan diri dan kemudian memproklamirkan Tidak hanya kemerdekaan tetapi menguasai semua Sedangkan berkaitan dengan kedaulatan R Raya Maran (2001:194) membedakan atas dua bagian yakni kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar Kedaulatan kedalam berarti bahwa masalah apa saja dapat menjadi bahan penentuan negara dan bahwa dalam hal ini negara tidak tergantung dari pihak yang mempunyai wewenang, kesatuan kekuasaan negara Sedangkan kedaulatan keluar berarti bahwa tidak ada pihak dari luar yang berhak untuk mengatur sesuatu dalam negara itu Kedaulatan pemerintahan berarti kekuasaan negara atas daerahnya, diatasnya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi daripada kekuasaan pemerintahan itu sendiri Menurut Musanef (1989:3) mengenai kedaulatan dikenal 4 souvereinitas, yaitu : 1 Kedaulatan Tuhan, kerajaan dijaman purbakala diperintah langsung oleh Tuhan atau raja-raja atas perintah Tuhan dengan bantuan para Nabi Negara dapat disebut dengan Negara Agama 2 Kedaulatan Negara, menurut Jellinek dan Laband maka sumber kekuasaan tertinggi terletak pada negara 3 Kedaulatan Hukum, Menurut Kroble, maka hukum merupakan satu-satunya sumber dari segala sumber hukum didunia, Negara membuat undang-undang, tetapi toh tetap tunduk pada hukum 4 Kedaulatan Rakyat, menurut Rousseau maka kekuasaan tertinggi terletak pada tangan rakyat yang membentuk negara dengan perjanjian C TUJUAN NEGARA Membicarakan tentang tujuan negara tidak dapat dilepaskan dari kepentingan utama tentang mengapa suatu negara didirikan, berikut tujuan negara berdasarkan pandangan beberapa ahli ilmu negara : 5 Plato, “Tujuan Negara adalah untuk mewujudkan kesusilaan manusia, sebagai perorangan dan sebagai makhluk sosial” ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 5 6 Machiavelli dan Shang Yang, “Tujuan Negara adalah untuk memperluas kekuasaan semata, sehingga negara disebut negara kekuasaan” 7 Emmanuel Kant, “Tujuan Negara adalah semata-mata untuk mengatur keamanan dan ketertiban dalam negara (police state)” 8 Thomas Aquinas dan Agustinus, “Tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan, Negara hanya menjalankan tugas atas dasar kekuasaan Tuhan” 9 Krobel, “Tujuan Negara didasarkan pada konsep Negara Hukum, semua alat-alat perlengkapan negara didasarkan pada Hukum, semua warga masyarakat harus tunduk dan taat pada Hukum Negara tanpa kecuali” 10 Pandangan Welfrafe State, “Tujuan Negara dipandang sebagai alat dalam kerangka mencapai kesejahteraan, kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dari negara yang bersangkutan” 11 Menurut Amrah Muslimin SH, “Tujuan Negara adalah untuk membentuk kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” 12 Menurut Pembukaan UUD’45 “Untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, yang dalam penyelenggaraan negara berdasarkan atas hukum (rechstaat) dan bukan berdasar kekuasaan belaka (machstaat), dan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 D UNSUR-UNSUR PEMBENTUKAN NEGARA Dalam rumusan Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki 3 (tiga) unsur penting, yaitu; Rakyat, Wilayah dan Pemerintah Ketiga unsur tersebut oleh Mahfud MD disebut sebagai unsur konstitutif atau unsur yang harus dipenuhi (unsur pokok), kemudian ditunjang dengan unsur penunjang antara lain; ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 6 adanya kekuasaan, adanya pengakuan dunia internasional, adanya tujuan, adanya sistem manajerial dan keteraturan-keteraturan atau supremasi hukum 1 Rakyat (masyarakat/warganegara) Azra Azyumardi mengatakan bahwa rakyat merupakan sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang mendiami suatu wilayah tertentu Apakah persamaan itu terbentuk dari adanya kesamaan keturunan, kesamaan kepentingan, kesamaan bahasa, kesamaan budaya dan sebagainya Pada prinsipnya manusia mempunyai naluri (instinct) untuk hidup berkawan dan bermasyarakat dengan orang lain secara bersama dalam rangka memenuhi segala kebutuhannya Oleh karenanya manusia melakukan hubungan (relationship) dan saling menata hubungan-hubungan tersebut Manusia-manusia yang telah melakukan hubungan-hubungan dan telah terpola sistim hubungannya itulah yang kita kenal dengan masyarakat, dan kehidupan masyarakat yang tetap pada suatu wilayah tertentu dengan ciri dan karakteristik tertentu yang akhirnya dikenal dengan masyarakat bangsa Menurut Robert Maciver, yang dikutip Miriam Budiarjo (1992), masyarakat adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang ditertibkan (society means a system of ordered relations), sedangkan Harold J Laski dari London School of Economics and Political Science mengemukakan masyarakat adalah kelompok manusia yang hidup bersama dan bekerjasama untuk mencapai keinginan mereka (A society of human being living together and working together for the satisfaction of their mutual wants) Sedangkan Warganegara menurut Endang Z Sukaya, dkk(2002:7) adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara Menurut AS Hikam warga negara adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara, secara singkat Koerniatmanto S Mendefininisikan warganegara sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya, yang mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 7 Dalam konteks ini hubungan yang dimaksud adalah adanya kewajiban warganegara terhadap negara dan adanya kewajiban negara untuk memenuhi hakhak warganegara Dalam hubungan internasional disetiap wilayah negara selalu ada warganegara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk, setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warganegara Dalam konteks Indonesia warganegara (sesuai UUD 1945 pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-Undang sebagai warganegara, seperti halnya orang keturunan asing di Indonesia atau peranakan keturunan asing yang bertempat tinggal di Indonesia yang telah mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada NKRI serta persyaratan administratif lainnya sesuai aturan perundangan di Indonesia dapat menjadi warganegara Indonesia Dalam pasal(1) UU No 22/1958 dinyatakan bahwa warganegara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warganegara RI 2 Wilayah Yang dimaksud dengan wilayah negara sebuah negara mencakup wilayah kontinental (daratan), wilayah lautan (bahari) dan wilayah udara (dirgantara) Sedangkan batas wilayah suatu negara dapat ditentukan antara lain; a b c negara Berkaitan dengan batas wilayah ini menjadi fenomena tersendiri suatu negara untuk saling mengklaim sehingga timbul konflik dalam rangka perebutan wilayah tertentu 3 Pemerintah ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 8 Batas-batas alam adalah gunung, sungai, jurang, bukit, batasbatas buatan dengan tanda-tanda khusus suatu negara Batas lautan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian dan/ pengumuman Diudara, disesuaikan dengan batas daratan dan lautan suatu Drs Musanef (1989:7) mengatakan bahwa Ilmu Pemerintahan adalah : “suatu ilmu pengetahuan yang menyelidiki bagaimana sebaiknya hubungan antara pemerintah dan yang diperintah dapat diatur sedemikian rupa sehingga dapat dihindari timbulnya pertentangan-pertentangan antara pihak yang satu dengan yang lain dan mengusahakan agar terdapat keserasian pendapat serta daya tindak yang efektif dan efisien dalam pemerintahan” Sedangkan menurut HABrasz, yang dikutip Inu Kencana (2002:12) “De bestuurswetenschap waaronder het verstaat de wetenschap die zich bezighoudt met de wijze de openbare dienst is ingericht en functioneert, en naar buiten tegenover de burgers” Maksudnya ilmu pemerintahan dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara ke dalam maupun ke luar terhadap warganya Berdasarkan pandangan tersebut sebuah negara mutlak memiliki pemerintah dalam memimpin, menetapkan tujuan-tujuan, menjaga keselarasankeselarasan dengan menyiapkan sarana dan prasarana sedemikian rupa sekaligus mengkoordinir pelaksanaannya, dalam hal ini pemerintah dikategorikan sebagai alat (agency) kelengkapan negara dalam mencapai tujuan negara (Azra Azyumardi,2003:47) Pandangan tentang Pemerintah lebih rinci dikemukan oleh CF Strong yang dikutip Inu Kencana,(2002:13) “Government in the broader sense, is chaned with the maintenance of the peace and securitty of state with in and with out It must therefore, have first millitary power or the control of armedforces, secondly legislative power or the mean’s of making laws, thirdly financial power or the ability to extract sufficient money from the community to defray the cost of defending of state and of enforcing the law it makes on the state’s behalf” (“Pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, kedalam dan keluar Oleh karena itu pertama; harus mempunyai militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang, kedua; harus mempunyai kekuatan legislatif atau dalam arti pembuatan Undang-undang, ketiga; harus mempunyai kekuatan finansial atau kemampuan untuk mencukupi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara dalam menyelenggarakan peraturan, hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan kepentingan negara”) Menurut RMac Iver Pemerintahan adalah suatu organisasi dari orangorang yang mempunyai kekuasaan, bagaimana manusia itu bisa diperintah” ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 9 Sedangkan Sistem Pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1945 pada hakekatnya merupakan uraian tentang bagaimana mekanisme pemerintahan negara yang dijalankan oleh Presiden (eksekutif) sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD pasal (4) ayat (1) Berbeda dengan membicarakan Sistem Penyelenggaraan Negara berarti membicarakan sistem bekerjanya seluruh lembaga-lembaga penyelenggara negara dan hubungannya antar Eksekutif, Yudikatif, Legislatif dan Lembaga lainnya dalam negara E BENTUK NEGARA Bentuk Negara menurut Soehino (2000:224) terdiri dari : 1 Negara yang bersusunan tunggal, atau Negara Kesatuan Negara Kesatuan/unitarisme merupakan suatu negara merdeka yang hanya memiliki satu pemerintah, yaitu Pemerintah Pusat yang mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam bidang pemerintahan negara, menetapkan kebijakan pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan negara baik di pusat maupun di daerah-daerah Menurut Azra Azyumardi (2003:57) suatu Negara Kesatuan terbagi menjadi 2 macam karena asas yang digunakan antara lain : Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, yakni sistem pemerintahan yang menghendaki bahwa segala kekuasaan penyelenggaraan negara terpusat, diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, daerah tinggal melaksanakan saja Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi, yakni sistem pemerintahan yang memberi kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus urusan rumah tangga daerahnya sendiri, Pemerintah Pusat hanya melakukan pengawasan dan koordinasi saja Asas desentralisasi inilah yang kemudian melahirkan konsep tentang “Otonomi Daerah” 2 Negara yang bersusunan jamak, atau Negara Federasi Negara yang tersusun dari beberapa negara yang merdeka dan berdaulat, mempunyai Undang-Undang Dasar sendiri, pemerintahan sendiri, kemudian bergabung dengan alasan/kepentingan tertentu untuk membentuk satu ikatan kerjasama yang efektif, dengan melepaskan sebagian kekuasaan yang menjadi ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 10 kewenangannya untuk diserahkan kepada Negara Federasi Proses penyerahan sebagian kekuasaan kepada negara federasi dikenal dengan “Limitatif” Soehino (2000:227) memaparkan beberapa ciri negara federasi : • • • • • • Terdapat dua macam negara yakni Negera Federasi dan Negara Bagian Terdapat dua Pemerintah Terdapat dua Undang-Undang/Hukum Terdapat dua macam urusan pemerintahan Terdapat dua macam kekuasaan Dan adanya konsep negara kantong, yaitu didalam negara ada negara F ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN a Asas Kelahiran Pada umumnya penentuan kewarganegaraan berdasarkan asas kelahiran dikenal dua macam, yakni ius soli (asas daerah/tempat kelahiran) yakni status kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat dimana anak tersebut dilahirkan Asas ius sangiunis (asas keturunan) yakni status kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari bangsa mana orangtuanya berasal Prinsip ini merupakan prinsip asli yang berlaku sejak dulu dan terbentuk dalam tatanan kehidupan bermasyarakat sebagaimana di Indonesia Jika sebuah negara menganut asas ius soli maka semua anak yang terlahir dalam wilayahnya langsung dinyatakan sebagai warganegara, sebaliknya jika sebuah negara menganut asas ius sangiunis maka semua anak keturunannya yang lahir dimana saja dinyatakan sebagai warganegara b Asas Perkawinan Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat Dalam pandangan asas kesatuan hukum paradigma yang menjadi anutan bahwa suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan hidup sejahtera, sehat tidak terpecah dan perlu mencerminkan kesatuan yang ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 11 bulat dalam bentuk hak dan kewajiban yang sama dirasakan dan sama diabdikan Untuk merealisasikan maka ikatan keluarga harus diarahkan untuk tunduk pada kesatuan hukum yang sama Dengan adanya komitmen untuk menjalankan kehidupan atas dasar hukum yang sama tersebut meniscayakan adanya status kewarganegaraan yang sama, sehingga masing-masing tidak menemui perbedaan yang mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga Dalam hal ini status kewarganegaraan seseorang akan dapat berubah tergantung konsekuensi hukum perkawinan yang dijalani dan akan ditindaklanjuti atau menjadi pertimbangan negara dalam penentuan kewarganegaraannya Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak, baik suami ataupun isteri tetap berkewarganegaraan tetap (warganegara asal) Asas ini diterapkan dalam rangka menghindari terjadinya pengakalan terhadap hukum suatu negara, misalkan seseorang berkewarganegaraan A ingin menjadi warganegara pada negara B, namun karena sesuatu hal tidak dipenuhi menjadi warganegara B, dengan kedok menikah dengan wanita dari negara B ia pun menjadi warga negara B yang dalam aturan kewarganegaraan mengakui status kewarganegaraaan karena perkawinan, namun ikatan keluarga yang ada kemudian dihancurkan karena hanya dianggap sebagai jalan pelicin meraih kewarganegaraan suatu negara G PROBLEM STATUS KEWARGANEGARAAN Jika diamati secara lebih cermat maka hampir semua negara didunia mempunyai persoalan yang sangat serius berkaitan dengan status kewarganegaraan dari seorang penduduk dalam negaranya ataupun warga negara lain yang berupaya menjadi warganegara suatu negara Dalam hubungan antar negara seorang dapat pindah tempat dan berdomisili dinegara lain karena urusan tertentu baik atas nama pribadi, LSM ataupun karena tugas-tugas negara, kemudian melahirkan anaknya dinegara tersebut, maka kewarganegaraan anak tersebut tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, terkadang sebaliknya tidak tergantung pada negara tersebut juga tidak tergantung pada negara asal Asas yang dianut oleh suatu ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 12 negara dengan negara lain pun berbeda Kondisi demikian menimbulkan persoalan status kewarganegaraan seseorang Hal ini menimbulkan seeorang dapat saja memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride) ada yang tidak memiliki kewarganegaraan (apatride) bahkan terkadang ada yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan (multipatride) Apatride timbul apabila karena menurut aturan kedua negara tidak diakui sebagai warganegara Misalkan Ari dan Afi adalah suami isteri yang berkewarganegaraan A yang menganut asas soli, mereka berdomisili di negara B yang menganut asas ius sangiunis, kemudian melahirkan anaknya C C oleh negara A tidak diakui karena tidak lahir dalam wilayah negara A dan tidak diakui negara B karena bukan keturunan bangsa B Bipatride timbul karena menurut aturan kedua negara diakui status kewarganegaraannya Misalkan Ari dan Afi adalah suami isteri yang berkewarganegaraan A yang menganut asas sangiunis, mereka berdomisili di negara B yang menganut asas ius soli, kemudian melahirkan anaknya C C oleh negara A diakui karena keturunan bangsa A dan diakui negara B karena lahir dalam wilayah negara B Multipatride timbul karena sesuatu dan lain hal seseorang selalu berurusan dengan negara ataupun unsur-unsur lain dalam suatu negara dan sering berpindah wilayah domisilinya Dalam hukum internasional multipatride dianggap mengganggu sistem kewarganegaraan suatu negara H CARA PEWARGANEGARAAN (Naturalisasi) 1 Pewarganegaraan Dalam penyelesaian problem kewarganegaraan seseorang melaksanakan dua hal : a Stetsel aktif Dalam pewarganegaraan aktif seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warganegara suatu negara b Stetsel pasif ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 13 Seseorang yang tidak mau dimasukan menjadi warganegara suatu negara dapat menggunakan hak repuidasi untuk menolak status kewarganegaraan tersebut (Kartasaputra 1993:216) 2 Cara memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Dalam penjelasan umum Undang-undang No 62/1958 dijabarkan ada ada 7 (tujuh) cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia antara lain ; a b c d e f g karena kelahiran karena pengangkatan karena dikabulkan permohonannya karena pewarganegaraan karena perkawinan karena turut ayah atau ibu karena pernyataan 3 Bukti-bukti yang diperlukan untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia sesuai Undang-undang No62/1958 adalah ; 1 Surat Kelahiran 2 Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan adalah Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing dari Peraturan Pemerintah No 67/1958, sesuai Surat Edaran Menteri Kehakiman No JB3/2/25, butir 6, tanggal 5 Januari 1959 3 Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkan permohonan adalah Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia) 4 Surat bukti kewarganegaraan Indonesia karena untuk mereka yang memperoleh Petikan kewarganegaraan pewarganegaraan adalah bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia karena kelahiran adalah Akte Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 14 5 Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan asalah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman No JB3/166/22, tanggal 30 September 1958 tentang Memperoleh/Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Pernyataan I KARAKTERISTIK WARGANEGARA YANG DEMOKRAT Membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban harus didukung oleh jiwa dan karakter warganegara yang demokrat antara lain : 1 2 3 4 5 6 7 a Rasa hormat dan tanggungjawab Bersikap kritis Membuka diskusi dan dialog Bersikap transparan Rasional Jujur Adil Hak dan Kewajiban Bela Negara Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara Bagi warganegara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 b Asas Demokrasi dalam pembelaan negara ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 15 Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban warganegara Hal ini menunjukkan asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti Pertama, bahwa setiap warganegara turut serta dalam menentukan kebijakab tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku Kedua, bahwa setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing c Motivasi dalam pembelaan negara Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya Kesadaran tersebut perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi yang sungguh-sungguh untuk mencintai tanah air dan ikut serta dalam pembelaan negara dengan memahami keunggulan serta kelemahan yang ada dalam negara kesatuan Indonesia Pemahaman yang mendalam terhadap Indonesia akan memudahkan setiap warganegara untuk dapat memprediksi kemungkinankemungkinan bahaya ancaman yang akan timbul, selanjutnya dengan dasar motivasi mencintai Indonesia dapat direncanakan strategi-strategi yang efektif untuk menangkalnya Berkaitan dengan hal tersebut diatas, ada beberapa dasar pertimbangan yang dijadikan penggerak motivasi warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia 1 Pengalaman sejarah perjuangan NKRI 2 Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis 3 Keadaan penduduk (demografis) yang besar 4 Kekayaan sumber daya alam 5 Perkembangan dan kemajuan IPTEK (khusus tentang persenjataan) 6 Kemungkinan timbulnya bencana perang ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 16 BAB II HAK ASASI MANUSIA A PENGERTIAN HAM Memahami tentang Hak Asasi Manusia terlebih dahulu kita pahami tentang pengertian dasar Hak, secara definitif hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya Dengan demikian dalam penerapannya pelaksanaan hak harus diikutsertakan dengan pelaksanaan kewajiban, “teori Joel Feinberg (James WNickei, 1996)” Hal ini berarti antara hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling bertalian dalam aplikasinya, Karena itu ketika seseorang menuntut hak juga harus menjalankan kewajiban Hak dan wewenang dalam bahasa Latin digunakan istilah “ius” dalam bahasa Belanda dipakai istilah “recht” ataupun “droits” dalam bahasa Perancis Dalam bahasa Inggris perkataan “Law” mengandung arti Hukum atau Undang-undang dan “recht” mengandung arti Hak atau Wewenang (CSTKansil, 1989:120) Menurut Prof MrLJvan Apeldoorn, yang dikutip CSTKansil(1989:120) “Hak merupakan hukum yang dihubungkan dengan seorang manusia atau subjek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan”, dengan demikian suatu hak timbul apabila hukum mulai bergerak” Istilah HAM dibarat mula-mula dikenal dengan “natural right” yang selanjutnya diganti dengan “right man” Dalam perkembangannya “right man” dianggap kurang mereduksi unsur female sehingga oleh Eleanor Roosevelt diganti dengan “human right” yang dipandang lebih netral dan universal ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 17 Dalam Islam HAM dikenal dengan pemahaman huquq al insan addhoruriyyah dan huquq Allah, keduanya tidak dapat dipisahkan atau berjalan sendiri tanpa adanya keterkaitan keduanya Inilah yang membedakan konsep barat tentang HAM dengan konsep Islam (Azra Azyumardi, 2003:200) Jan Materson dari Komisi HAM PBB dalam “Teaching Human Right”, United Nations yang dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa : “Human rights could be generally defined those rights which are inherent in our nature and without which can not live as human being” (Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia) Selanjutnya John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai hak yang kodrati Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 1 disebutkan bahwa HAM adalah : “Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” B SEJARAH PERKEMBANGAN HAM 1 Perkembangan Pemikiran HAM Internasional Pembicaraan tentang HAM tidak terlepas dari pandangan dasar terhadap eksistensi manusia itu sendiri yang telah dilakukan pada zaman batu Plato, aristokrat Yunani Kuno yang banyak dipengaruhi oleh Socrates (gurunya), sempat menulis 2 karya monumental yakni; “The Republic” dan “The Statement” Dalam karya pertamanya Plato beranggapan bahwa manusia pada prinsipnya makhluk yang bermoral, manusia yang baik adalah juga warga negara yang baik (Berthard Russel,2004:145) Namun dalam negaranya Plato masih mengakui adanya kelas-kelas sosial karena struktur masyarakat yunani menurut plato adalah masyarakat yang aristokratis yang terdiri dari kelas kaum buruh, kaum tani dan pedagang yang berada pada kelas paling bawah, kaum ksatria yang menjalankan fungsi pertahanan dan keamananan berada pada kelas menengah sedangkan yang paling atas adalah kaum filosof yang memegang kendali negara ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 18 Pandangan Plato tersebut dianggap kurang memperhatikan essensi hukum sebagai payung bagi kaum tertindas, sehingga pelanggaran harkat dan martabat kemanusiaan dianggap sesuatu yang lumrah tanpa sanksi yang seimbang (Mochtar Mas’oed : 1992) Pada Abad Pertengahan muncul ide dari tokoh-tokoh stoitis dari kaum stoika yang menyamakan Tuhan dengan akal pikiran manusia yang ada dalam alam dan akal pikiran manusia, salah satu pemikir dari Stoika yakni Cisero Gagasan tentang “Hukum Alam” inilah yang mendominasi pemikiran dizaman modern terutama yang berkenaan dangan HAM dan Demokrasi Lebih lanjut Cisero beranggapan bahwa manusia tidak hanya warga dari negara tempat ia dilahirkan namun juga merupakan warga dari semua umat manusia Hukum Alam merupakan satu konsep dari prinsip-prinsip-prinsip umum moral dan sistim keadilan yang berlaku untuk seluruh umat manusia Salah satu muatan hukum alam adalah hak-hak pemberian alam (natural rights), karena dalam hukum alam ada keadilan yang berlaku secara universal (Bernard Russel : ) Para pemikir politik Eropa beranggapan bahwa lahirnya HAM di Kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya “Magna Charta” pada tahun 1215 di Inggris pada masa pemerintahan Raja John Lackland (Kaelan,2002:12) Magna Charta merupakan kesepakatan antara raja dengan kaum bangsawan dan agamawan yang menuntut hak-hak untuk diperlakukan secara baik, karena mereka merasa raja terlalu turut mengintimidasi para bangwasan dan agamawan dalam segala aktivitasnya Lebih lanjut magna charta antara lain memuat pandangan bahwa kekuasaan raja yang tadinya absolut menjadi dibatasi kekuasaannya dan dapat dimintai pertanggungjawabannya dimuka hukum sebagaimana layaknya masyarakat Sejak saat itu parlemen berfungsi sebagai media pertanggungjawaban kekuasaan raja (Masyhur Effendi, 1994) Pada tahun 1628 di Inggris pada masa pemerintahan “Raja Charles I” muncul protes dari “the House of Sommons” yang menentang kekuasaan raja yang kurang mempedulikan suara rakyat, kesepakatan antara raja dan utusan rakyat tersebut dikenal dengan Petition of rights Sejak tahun 1600-an dalam kehidupan masyarakat Inggris muncul pandangan (adagium) bahwa manusia pada prinsipnya sama dihadapan hukum ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 19 (equality before the law) Adogium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan negara demokrasi Bill of Right merupakan kesepakatan antara Raja William III dengan masyarakat Inggris setelah sebelumnya terjadi The Glorious Revolusi (revolusi besar) tahun 1688 Revolusi tersebut berangkat dari pemikiran Natural Rights (hukum alam) yang diterima oleh John Locke dan dikembangkan menjadi Teori Hukum Kodrati, inti gagasannya meliputi: life, liberty and property John Locke beserta masyarakat Inggris berhasil menggulingkan sistim pemerintahan Inggris yang dianggap feodal dimasa pemerintahan “Raja James II” dari “Dinasti Stuart” (dinasti terakhir dari pemerintahan Inggris), dan digantikan dengan sistim pemerintahan yang demokratis dan lebih memperhatikan hak rakyat Inggris (Mochtar Mas’oed : 1992) Perkembangan HAM di Amerika di tandai dengan munculnya “The American Declaration of Independent” yang lahir dari paham Rosseau dan Montesquieu Pemikiran yang berkembang di Amerika merupakan penegasan bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah pantas bila setelah lahir manusia harus dibelenggu dengan cara apapun Konsepsi ini berakar dari Teori Hukum Kodrati John Locke yang kemudian didukung oleh Thomas Jefferson Pada tahap selanjutnya ketika perancis dipimpin oleh Raja Louis XVI yang dianggap lemah dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka masyarakat Perancis berani membentuk “Assemblee Nationale” (Dewan Nasional) untuk mengubah struktur pemerintah yang dianggap feodal kearah pemerintahan yang lebih demokratis Dengan terbentuknya pemerintahan baru yang lebih demokratis kemudian lahirlah “Declaration des Droits de l’homme et du ciyoyen” (pernyataan hak-hak asasi dan warganegara) (Kaelan,2002:13) Perang dunia pertama dan kedua telah menimbulkan kesengsaraan masyarakat dunia dalam segala bidang kehidupan, keadaan demikian menginspirasi Presiden Amerika Serikat, Franklin D Roosevelt, pada tahun 1941 didepan Konggres AS menyatakan “The Four Freedoms” sebagai berikut 1 Freedom of speech (kebebasan bicara) 2 Freedom of religion (kebebasan beragama) ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 20 3 Freedom from fear (kebebasan dari ketakutan) 4 Freedom from want (kebebasan dari kemelaratan) Selanjutnya pada tahun 1944 diadakan Konferensi Buruh Internasional di Philadelphia yang kemudian melahirkan “Declaration Philadelphia” Subsantinya berkenaan dengan penciptaan suasana damai, keadilan sosial, perlindungan seluruh manusia apapun ras dan kepercayaan, kebebasan dan kemartabatan, keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama Semua hak tersebut dianggap lenyap akibat kekejaman Hitler (Mansour Fakih:2003) Berdasarkan rekomondasi dari ILO tersebut maka pada tahun 1946, Liga Bangsa Bangsa (LBB) membentuk Komisi Hak Asasi Manusia yang kemudian melakukan “judicial review” (uji materiil) atas substansi hukum HAM Hasilnya adalah diterimanya hasil kerja komisi secara bulat pada 10 Desember 1948 yang dikenal dengan “Declaration of Human Rights” lengkap dengan himbaun kepada semua negara didunia untuk dapat mensosialisasikan dalam semua elemen masyarakat dengan cara mengajar, mendidik dan tindakan-tindakan progresif (Kaelan,2002:14) Pemikiran HAM Negara-negara di wilayah Asia terakumulasi dalam “Declaration of the Basic Duties of Asia People and Governance” yang mengukuhkan keharusan imperatif dari negara dalam memenuhi hak-hak rakyat berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, perkembangan pembangunan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi(Azra Azumardi,2003:203) Gagasan tersebut mencermati beberapa konsep yang harus diperhatikan yakni; Pembangunan Berdikari, Perdamaian, Partisipasi masyarakat, Hak-hak Budaya dan Hak keadilan sosial C PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia oleh Prof Bagir Manan, dalam bukunya “Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001) dibagi dalam dua periode yaitu; periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang) a Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 21 Ide perkembangan HAM periode ini didominasi oleh organisasi-organisasi pergerakan yang berdiri pada saat itu, antara lain; Gerakan Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia (PI), Sarekat Islam (SI), Indische Partij (IP), Partai Nasional Indonesia, (PNI) Pendidikan Nasional Indonesia, PKI, dan perdebatan dalam BPUPKI a1 Gerakan Boedi Oetomo Dalam konteks pemikiran Hak Asasi Manusia (HAM), para pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dimuat surat kabar Goeroe Desa Substansi pemikiran HAM Boedi Oetomo adalah dalam bidang hak kemerdekaan berserikat dan mengeluarkan pendapat a2 Perhimpunan Indonesia Pemikiran HAM pada Perhimpunan Indonesia banyak dipengaruhi oleh tokoh organisasinya, seperti; Mohammad Hatta, Nazir Pamontjak, Ahmad Soebardjo, AA Maramis dan sebagainya Substansi pemikiran HAM lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri a3 Sarekat Islam Organisasi kaum santri yang dimotori oleh H Agus Salim dan Abdul Muis menekankan pada usaha-usaha memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan rasialitas dan menentang adanya intervensi terhadap lembaga-lembaga pendidikan rakyat a4 Partai Komunis Indonesia Berangkat dari paham marxisismenya, PKI lebih cenderung pada hak-hak yang bersifat hak sosial masyarakat dan menyentuh isu-isu yang berkenaan dengan alat-alat produksi Isu yang dikembangkan PKI adalah dalam rangka menarik minat dan simpati rakyat terhadap organisasi PKI a5 Indische Partij Pemikran HAM yang dianggap paling menonjol dari Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum a6 Partai Nasional Indonesia ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 22 Pemikiran HAM PNI menekankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan secara formal dan hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination) a7 Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia Organisasi yang didirikan oleh Mohammad Hatta setelah Partai Nasional Indonesia dibubarkan merupakan wadah perjuangan bangsa yang menerapkan taktik non kooperatif melalui program pendidikan politik, ekonomi dan sosial secara komprehensif terhadap masyarakat Dalam pergerakannya Pendidikan Nasional Indonesia lebih berorientasi pada bidang politik yakni: hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination), hak untuk mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul, hak persamaan dimuka hukum serta hak untuk turut serta dalam penyelenggaraan negara a8 Perdebatan dalam sidang BPUPKI Perkembangan pemikiran HAM juga terjadi dalam perdebatan di sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo Cs disatu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin Cs pada pihak lain Substansi yang diperdebatkan adalah berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan dimuka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak berkumpul dan hak mengeluarkan pikiran dengan tulisan Dengan mencermati semua pergerakan dari organisasi-organisasi yang berdiri sebelum kemerdekaan, gagasan dan pemikiran HAM di Indonesia telah mendapat perhatian yang sangat serius dari para tokoh khususnya dan organisasi pergerakan pada umumnya dalam rangka penghargaan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, karena itu HAM di Indonesia memiliki akar sejarah yang sangat kuat b Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang) Perkembangan pemikiran HAM pada menjadi empat tahap, antara lain : b1 Periode 1945-1950 Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih menekankan pada hak untuk merdeka (self determination), hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama diparlemen ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 23 periode setelah kemerdekaan dibagi berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk Pemikiran HAM telah di legitimasi secara formal dalam konstitusi yaitu UUD 1945 Bersamaan dengan itu prinsip kedaulatan rakyat dan negara berdasarkan atas hukum dijadikan sebagai sendi bagi penyelenggaraan negara Komitmen terhadap HAM periode ini tercermin dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 Nopember 1945 Langkah selanjutnya memberikan keluasan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 yang antara lain menyatakan: “Pertama, Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai politik tersebut dapat dipimpin kejalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat “Kedua, Pemerintah berharap partai-partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1946” Hal ini penting dalam kaitan dengan pemikiran HAM adalah adanya perubahan yang signifikan sistem pemerintahan dari Presidensil menjadi Parlementer sebagaimana tertuang dalam Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 b2 Periode 1950-1959 Pemikiran Hak Azasi Manusia periode ini merupakan momentum yang sangat membanggakan atau aktualisasi HAM dianggap menikmati bulan madunya Indikatornya dapat dilihat dari sistim ketatanegaraan Indonesia adalah: “Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai politik dengan beragam odeologinya Kedua, Kebebasan Pers sebagai salah satu pilar penegak demokrasi betul-betul dalam suasana kebebasan Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi belangsung dalam suasana kebebasan, fair (adil) dan demokratis Keempat, Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representatif dari kedaulatan rakyat menunjukan kinerjanya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapat iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan dan keadilan” b2 Periode 1959-1966 Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan soekarno terhadap sistem demokrasi ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 24 parlementer Pada sistem ini kekuasaan terpusat berada ditangan presiden, sehingga terbuka peluang bagi presiden untuk dapat melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran suprastruktur politik maupun pada tataran infrastruktur politik Dalam kaitan dengan hal ini terjadi pemasungan HAM karena sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warganegara b3 Periode 1966-1998 Setelah peralihan pemerintahan dari pemerintahan Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM Banyak kegiatan yang berkaitan dengan substansi HAM diadakan, diantaranya seminar yang dilakukan pada tahun 1967 yang merekomondasikan tentang perlunya pembentukan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia Pada tahun 1968 diadakan Seminar Nasional Hukum II yang merekomondasikan perlunya hak uji materil (judicial review) guna mendukung pelaksanaan HAM Pelaksanaan TAP MPRS No XIV/MPRS/1966, MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam Piagam tentang HAM dan Hak-hak serta kewajiban Warganegara, sebagaimana pidato Ketua MPRS AHNasution sebagai berikut : “Isi hakikat daripada Piagam tersebut adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia sebagai ciptaan Tuhan yang dibekali dengan hak-hak asasi, yang berimbalan dengan kewajiban-kewajiban Dalam pengabdian sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa manusia melakukan hak-hak dan kewajibannya dalam hubungan yang timbal balik: a antar manusia dengan manusia, b antar manusia dengan Bangsa, Negara dan Tanah Air, c antar Bangsa Konsepsi HAM ini sesuai dengan kepribadian Pancasila yang menghargai hak individu dalam keselarasannya dengan kewajiban individu terhadap masyarakat” Pada tahun 1970-an s/d 1980-an persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan Pemikiran elit penguasa masa itu sangat diwarnai oleh sikap penolakan dan defensif terhadap HAM sebagai produk barat yang individualistik dan dianggap bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 25 Indonesia Pemerintah juga bersifat represif yang tercermin dalam produk hukum yang umumnya restruktif terhadap HAM Sikap defensif pemerintah juga berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh negara barat guna memojokkan negara sedang berkembang termasuk Indonesia Mencermati pola yang dikembangkan pemerintah terhadap pemikiran HAM yang mandeg maka kalangan masyarakat melalui LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan masyarakat akademisi yang concern terhadap penegakan HAM memprakarsai melakukan jaringan-jaringan nasional dan internasional dalam rangka penegakan secara baik HAM di Indonesia Upaya tersebut memperoleh hasil yang menggembirakan karena telah terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif kearah yang lebih akomodatif terhadap tuntutan HAM Salah satu sikap akomodatif pemerintah adalah terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan KEPRES No 50 Tahun 1993 Tanggal 7 Juni 1993 Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeleksi pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM, dan membantu pengembangan kondisi-kondisi kondusif bagi pelaksanaan HAM yang sesuai Pancasila dan UUD 1945, Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, Piagam Madinah, Deklarasi Kairo dan deklarasi atau perundangan yang terkait dengan penegakan HAM Adanya KOMNAS HAM berpengaruh terhadap bergesernya paradigma pemerintah terhadap HAM dari partikularistik ke universalistik serta semakin kooperatif b4 Periode 1998 – sekarang Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan (prescriptive status) dan tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behaviour) Pada tahap status penentuan telah ditetapkan ketentuan perundang-undangan tentang HAM baik dalam amandemen konstitusi negara (UUD), TAP MPR, UU, PP dan ketentuan lainnya Penghormatan HAM mengalami kemajuan yang sangat signifikan pada masa pemerintahan Habibie yang ditandai oleh adanya TAP MPR No ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 26 XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disahkan (diratifikasi) sejumlah konvensi berkaitan dengan HAM antara lain; “Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan Kejam Lainnya dengan UU No 5/1999, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dengan UU No 29/1999, Konvensi ILO No 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dengan KEPRES No 83/1998, Konvensi ILO No 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa dengan UU No 19/1999, Konvensi ILO No 111 tentang Diskrimasi dalam Pekerjaan dan Jabatan dengan UU No 21/1999, Konvensi ILO No 138 tentang Usia Minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU No 20/1999 Selain itu dicanangkan pula program “Rencana Aksi Nasional HAM” pada 15 Agustus 1998 yang didasari pada empat pilar yaitu : 1 2 3 4 Persiapan pengesahan perangkat internasional bidang HAM Desiminasi Informasi dan Pendidikan bidang HAM Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM Pelaksanaan isi perangkat internasional bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan nasional” D BENTUK-BENTUK HAM Pokok-pokok hak menurut CSTKansil (1989:120-121) dibagi kedalam dua kelompok dasar 1 Hak Mutlak, “Hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, hak yang dipertahankan terhadap siapapun dan sebaliknya setiap orang juga harus menghormatinya” Hak Mutlak terdiri dari : a Hak Asasi Manusia (HAM) b Hak Publik Mutlak, misalnya Hak Negara untuk pemungutan pajak c Hak Keperdataan, antara lain; 1)Hak Marital, yaitu hak seorang suami untuk menguasai istrinya, 2)Hak kekuasaan orang tua, 3)Hak Perwalian, 4)Hak Pengampunan (curratale) 2 Hak Nisbi/relatif, Hak yang memberikan wewenang kepada seorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang lain memberikan sesuatu, melakukakan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu Hak Nisbi/relatif sebagian besar terdapat dalam Hukum Perikatan (bagian dari Hukum Perdata) yang timbul karena persetujuan dengan pihak lain ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 27 Prof Bagir Manan membagi Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi beberapa kategori yakni : 1 Hak sipil, meliputi hak diperlakukan sama dihadapan hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu serta hak hidup dan kehidupan 2 Hak politik terdiri dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat/pikiran dalam bentuk lisan/tulisan dan hak menyampaikan pendapat dimuka umum 3 Hak ekonomi, terdiri dari hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan dan hak pembangunan berkelanjutan 4 Hak sosial budaya, terdiri dari hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan dan hak memperoleh perumahan dan pembangunan Menurut Magnis- Suseno, yang dikutip RRMaran (1999:214) Hak Asasi Manusia (HAM) ditinjau dari sifat dan arahnya masing-masing maka dikelompokkan kedalam empat bagian pokok, meliputi : a Hak-hak Asasi Negatif atau Liberal HAM yang diperjuangkan oleh aliran Liberalisme, dengan dasar hak individu atau kebebasan individual b Hak-hak Asasi Aktif atau Demokratis Beraliran liberal dan republikan, dengan dasar kedaulatan rakyat c Hak-hak Asasi Pasif Hak yang menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara dan mengarah pada konsep “welfrafe state” disamping perlindungan secara hukum dari negara atas hak-hak masyarakat, juga perwujudan secara nyata peran negara dalam pemberdayaan ekonomi rakyat d Hak-hak Asasi Sosial Hak yang diperjuangkan oleh kaum buruh/kelompok masyarakat kelas bawah untuk menjamin kesamaan minimal antara semua warga negara dalam semua aspek kehidupan dalam negara Sedangkan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memuat HAM antara lain : ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 28 1 Hak untuk hidup (pasal;9) 2 Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal;10) 3 Hak mengembangkan diri (pasal;11 s/d 15) 4 Hak memperoleh keadilan (pasal;17 s/d 19) 5 Hak atas kebebasan pribadi (pasal; 20 s/d 27) 6 Hak atas rasa aman (pasal;28 s/d 35) 7 Hak atas kesejahteraan (pasal 36 s/d 42) 8 Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal;43,44) 9 Hak wanita (pasal;45 s/d 51) 10 Hak anak (pasal 52 s/d 66) Lebih lanjut dijabarkan bahwa adanya Hak juga menuntut Kewajiban Asasi Manusia dari seluruh elemen masyarakat untuk melaksanakannya Sedangkan pengawasan organisatoris terhadap pelaksanaan HAM akan dikoordinir oleh KOMNAS HAM E KONDISI PERLINDUNGAN HAM a Pada Masa Orde Baru Dekade dewasa ini sudah banyak terungkap praktek pelanggaran HAM dimasa Orde Baru, yang senantiasa diwaspadai agar tidak terjadi lagi, karena tidak mudah menghapus budaya yang sudah berlangsung sekian lama Praktek pelanggaran menurut Mujianto (2002:12) antara lain dalam bentuk; 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) Penghilangan Orang Penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang Penganiayaan/perlakuan secara tidak manusiawi Pembunuhan tanpa proses hukum Teror dan Intimidasi Perampasan hak berekspresi, berorganisasi, berpendapat Intervensi Peradilan yang Inefektif b Pada Era Reformasi Bentuk pelanggaran HAM Era Reformasi saat ini mengalami perubahan tidak sebagaimana pada masa sebelumnya dan agak berkurang, namun yang muncul adalah sikap Ephoria masyarakat yang menganggap reformasi adalah sebuah kebebasan mutlak tanpa batas dan tanpa campur tangan dari pihak manapun juga, justru hal inilah yang menimbulkan tindakan ghaos yang mengarah pada pelanggaran HAM yang sangat serius ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ MKPK_Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) POLITEKNIK NEGERI MALANG 29 Menurut Mujianto (2002:12) Bentuk Pelanggaran HAM tersebut antara lain : 1) Kejahatan massal (berupa penjarahan, pembakaran, perusakan) 2) Tindakan main hakim sendiri (menganiaya pelaku kejahatan yang ditangkap massa dari masih hidup sampai tindakan tidak manusiawi terhadap pelaku yang sudah mati, membunuh, menyekapnya sampai dibiarkan tewas sendiri, menenggelamkan hidup-hidup dilaut, sungai, sumur, lumpur, air bah) 3) Pelecehan harkat dan martabat manusia dengan semakin banyaknya konflik c Pelanggaran HAM Undang Undang No 26/2000 Pelanggaran HAM adalah “Perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UndangUndang ini, dan tidak didapatkan, atau kekhawatiran tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku” Pelanggaran HAM dikelompokkan kedalam dua bentuk yakni : 1 Pelanggaran HAM Berat, diantaranya : 11 Kejahatan Genosida “Kejahatan Genosida adalah