ALUR PELAYANAN KESEHATAN



There is document - ALUR PELAYANAN KESEHATAN available here for reading and downloading. Use the download button below or simple online reader.
The file extension - PDF and ranks to the Documents category.


321

views

on

Extension: DOC

Category:

Documents

Pages: 1

Download: 91



Sharing files


Tags
Related

Comments
Log in to leave a message!

Description
Download ALUR PELAYANAN KESEHATAN
Transcripts
ALUR PELAYANAN KESEHATAN Dengan rujukan (kecuali gawat darurat) (Gawat darurat) 1 Peserta harus ke PPK I (Puskesmas) 2 Apabila perlu rujukan karena indikasi medis, maka peserta akan dirujuk ke PPK II (Rumah Sakit) 3 Pada keadaan gawat darurat peserta dapat langsung ke PPK II (Rumah Sakit) 4 Apabila peserta perlu rawat inap, maka peserta harus dapat menunjukkan kartu/bukti kepesertaan Jamkesda dalam waktu 2 x 24 jam hari kerja 5 Yang menentukan kapan peserta harus dirujuk adalah dokter yang memeriksa 6 Yang menentukan keadaaan gawat darurat adalah dokter yang memeriksa (kriteria gawat darurat sesuai Juknis Jamkesda) (1) Pelayanan Kesehatan Dasar : a Untuk mendapatakan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya, peserta harus menunjukkan kartu Jamkesda b Pelayanan kesehatan dapat dilakukan di Puskesmas dan jaringannya c Bila menurut indikasi medis peserta memerlukan pelayanan pada tingkat lanjut maka Puskesmas dapat merujuk peserta ke PPK lanjutan PPK lanjutan penerima rujukan wajib merujuk kembali peserta Jamkesda disertai jawaban dan tindak lanjut yang harus dilakukan jika secara medis peserta sudah dapat dilayani di PPK yang merujuk (2) Pelayanan Tingkat Lanjut a Peserta Jamkesda yang memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut (RJTL dan RITL), dirujuk dari Puskesmas dan jaringannya ke PPK tingkat lanjut secara berjenjang dengan membawa kartu peserta Jamkesda/identitas kepesertaan lainnya dan surat rujukan yang ditunjukkan sejak awal Pada kasus gawat darurat (emergency) tidak memerlukan surat rujukan b Bayi dan anak yang lahir dari keluarga peserta Jamkesda secara otomatis menjadi peserta dengan merujuk pada kartu orang tuanya Bila bayi dan anak memerlukan pelayanan dapat langsusng diberikan dengan menggunakan identitas kepesertaan orang tuanya dan dilampirkan surat keterangan lahir dan Kartu Keluarga orang tuanya c Pelayanan tingkat lanjut sebagaimana diatas meliputi : 1) Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit 2) Pelayanan rawat inap bagi peserta diberikan di kelas III (tiga) di Rumah Sakit 3) Pelayanan obat-obatan dan alat/bahan medis habis pakai 4) Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostik lainnya d Untuk kasus kronis yang memerlukan perawatan berkelanjutan dalam waktu lama, seperti Diabetes Mellitus, Gagal Ginjal Kronik, Kanker, dll, surat rujukan dapat berlaku selama 2 minggu Untuk kasus kronis lainnya seperti seperti kasus gangguan jiwa, kusta, kasus paru dengan komplikasi, surat rujukan dapat berlaku selama 1 bulan Pertimbangan pemberlakuan waktu surat rujukan didasarkan pada pola pemberian obat e Rujukan pasien antar RS termasuk rujukan RS ke luar Kota Depok dilengkapi surat rujukan dari rumah sakit asal pasien dengan membawa identitas kepesertaannya f Peserta Jamkesda dalam keadaan gawat darurat wajib ditangani langsung tanpa diperlukan surat rujukan Apabila setelah penanganan kegawat-daruratannya peserta belum melengkapi identitasnya, maka yang bersangkutan diberi waktu 2 x 24 jam hari kerja untuk melengkapi identitasnya yakni kartu peserta disertai KK dan KTP g Agar terjadi efisiensi pelayanan, pemberian obat wajib menggunakan formularium obat Jamkesmas di rumah sakit h Alat Medis Habis Pakai (AMHP) tertentu dapat diklaimkan terpisah Pilihan penggunaan AMHP mempertimbangkan efisiensi, efektifitas dan harga yang ekonomis tanpa mengorbankan mutu i Pelayanan darah dapat diklaimkan terpisah j Pelayanan RJTL dan pelayanan RITL di PPK lanjutan dilakukan secara terpadu harus Dokter berkewajiban melakukan penegakan diagnosa yang tepat Dokter penanggung jawab harus menuliskan nama dengan jelas serta menandatangani berkas pemeriksaan (resume medik) k PPK lanjutan melakukan pelayanan dengan efisien dan efektif (3) Biaya transport rujukan pasien dari Puskesmas ke PPK lanjutan menjadi tanggung jawab Puskesmas yang merujuk, sedangkan biaya transportasi pemulangan pasien dari RS serta rujukan dari RS ke RS lainnya tidak ditanggung dalam program ini PESERTA PPK I (PUSKESMAS) PPK II (RS)